Bantuan BLT Subsidi Gaji Masih Bisa Cair Sekarang, Cek Status Penerima di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Desember 2021, 09:05 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji masih bisa cair sekarang, ini cara  cek status penerima BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BLT Subsidi Gaji masih bisa cair sekarang, ini cara cek status penerima BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BLT Subsidi Gaji ini diprioritaskan untuk mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, penerima bantuan BSU dari pemerinta juga wajib para pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: BSU Hangus 5 Hari Lagi, 700 Ribu Orang Terdaftar sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji di 2 Link Berikut

Berikut cara pekerja untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun bagi pekerja yang belum memiliki akun. Namun bagi yang
    sudah pernah registrasi, segera login ke akun yang sudah ada
  • Login ke akun yang sudah dibuat
  • Lengkapi profil yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi
  • Terakhir, cek pemberitahuan status penerima BSU

2. BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id di HP atau laptop
  • Pilih menu Cek Status Penermia BSU
  • Masukan NIK dan data diri
  • Ceklis kode captcha, kemudian klik lanjutkan.

Selanjutnya, jika pekerja atau karyawan terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan notifikasi berhak menerima BSU di layar HP atau laptop.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji yang Cair ke Rekening

Perlu diketahui juga bahwa BLT Subsidi Gaji, akan diprioritaskan kepada pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain selama pandemi dari pemerintah.

Demikian bantuan BLT Subsidi Gaji masih bisa cair sekarang, ini cara cek status penerima BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x