Kamu Fix Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cairkan dengan Cara Ini Sampai 31 Desember 2021 Sebelum Uang Hangus!

- 26 Desember 2021, 16:00 WIB
Selamat! Kamu Fix dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. Namun, batas pencairan hingga 31 Desember 2021 sebelum uangnya hangus.
Selamat! Kamu Fix dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. Namun, batas pencairan hingga 31 Desember 2021 sebelum uangnya hangus. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Selamat! Kamu Fix dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta karena sudah memenuhi kriteria. Namun, batas pencairan hingga 31 Desember 2021 sebelum uang hangus.

Pemerintah via Kemenkop UKM telah memastikan pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan hingga Desember 2021 ini.

Para pedagang kecil atau pelaku usaha mikro yang telah mendaftar dan Fix menjadi penerima dengan kriteria khusus diharapkan segera lakukan pencairan sebelum uangnya hangus.

Baca Juga: Pencairan BPUM Desember 2021 Tutup Lima Hari Lagi! Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Pasalnya, jika hingga tanggal 31 Desember 2021 pelaku usaha yang masuk kriteria penerima belum kunjung melakukan pencairan BLT UMKM atau BPUM, maka uang Rp1,2 juta akan dikembalikan ke kas negara.

Agar tidak keteteran saat mendekati tanggal 31 Desember 2021, segera simak langkah-langkah proses pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di bawah ini.

Proses cek status peserta

Sebelum lakukan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta, maka kamu wajib memastikan terlebih dahulu apakah kamu tergolong dalam penerima atau bukan.

Baca Juga: Syarat Ideal Penerima Banpres BPUM 2021 yang Cair Desember Ini, Simak Cara Cek BLT UMKM di Eform BRI Sekarang

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x