BERITA DIY - Selamat! Kamu Fix dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta karena sudah memenuhi kriteria. Namun, batas pencairan hingga 31 Desember 2021 sebelum uang hangus.
Pemerintah via Kemenkop UKM telah memastikan pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan hingga Desember 2021 ini.
Para pedagang kecil atau pelaku usaha mikro yang telah mendaftar dan Fix menjadi penerima dengan kriteria khusus diharapkan segera lakukan pencairan sebelum uangnya hangus.
Pasalnya, jika hingga tanggal 31 Desember 2021 pelaku usaha yang masuk kriteria penerima belum kunjung melakukan pencairan BLT UMKM atau BPUM, maka uang Rp1,2 juta akan dikembalikan ke kas negara.
Agar tidak keteteran saat mendekati tanggal 31 Desember 2021, segera simak langkah-langkah proses pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di bawah ini.
Proses cek status peserta
Sebelum lakukan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta, maka kamu wajib memastikan terlebih dahulu apakah kamu tergolong dalam penerima atau bukan.