Meskipun begitu, aktivasi rekening baru dalam sistem Burekol bagi pemilik Bank non-Himbara ini sudah berakhir pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Dengan demikian, bagi yang terlambat maka dana Rp 1 juta dinyatakan hangus dan dikembalikan kepada kas negara.
Kendati demikian, ada lima golongan anggota BPJS Ketenagakejraan yang dipastikan gagal lolos menjadi penerima BLT Subsidi Gaji, meliputi:
- Tidak membayar iuran sampai tanggal 30 Juni 2021
- Bukan pekerja/buruh penerima upah
- Bekerja di sektor pendidikan atau kesehatan
- Telah menerima BPUM atau BLT UMKM
- Terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja dan terdaftar di DTKS Kemensos
Bagi karyawan/pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat BSU bisa melakukan cek penerima di laman milik BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan menyiapkan KTP dan HP yang tersambung ke internet.