Sehingga dapat dipastikan bahwa dengan mendapatkan tanda terbaru berupa pesan SMS tersebut para pelaku usaha dapat menyiapkan beberapa berkas yang nantinya akan menjadi syarat cairkan BPUM.
Meski demikian bagi sejumlah pelaku usaha yang ingin lebih memastikan apakah namanya masuk ke dalam daftar penerima BPUM sendiri nantinya dapat juga tetap melakukan cek penerima BPUM melalui link dari BRI dan BNI, sebagai berikut:
BRI:
1.Login ke laman BRI dengan menggunakan link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
4. Klik "Proses Inquiry"
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
BNI: