- KTP pelaku usaha bukan berstatus PNS atau ASN,
- KTP pelaku usaha juga bukan merupakan aggota Polri atau prajurit TNI,
- Juga bukan KTP untuk pegawai BUMN atau BUMD,
- Pelaku usaha dengan KTP tidak sedang mendapatkan KUR dari bank
- KTP pelaku usaha mikro tidak pernah menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah
- Dan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat BLT UMKM dengan KTP yang tertera di atas, pelaku usaha bisa cek berkala secara online di eform BRI.
Berikut cara cek daftar online penerima BPUM di eform BRI:
- Buka laman eformbri.co.id/bpum