1. Seorang pelaku usaha yang memiliki status sebagai WNI.
2. Para pelaku usaha yang memiliki izin usaha seperti NIB dan SKU.
3. Seorang pelaku usaha bukan merupakan seorang PNS ataupun TNI maupun anggota Polri.
4. Para pelaku usaha bukan merupakan seorang yang menjadi nasabah KUR BRI.
5. Nama dari pelaku usaha masuk dalam daftar penerima pada link BRI ataupun BNI.
Berikut merupakan cara cek yang dapat dilakukan dengan mudah oleh pelaku usaha yang nantinya akan masuk menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM hanya dengan menggunakan link yang tersedia bagi para nasabah BRI dan BNI:
1. BRI
-Masuk melalui link yang telah tersedia yaitu https://eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.