Selain itu, melansir Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut ini sektor pekerjaan karyawan yang diutamakan dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun ini:
1. Industri Barang Konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka Industri
4. Properti & Real Estate dan Perdagangan
5. Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
Perlu dicatat, BSU 2021 hanya akan dicairkan hingga bulan Desember 2021 ini kepada karyawan yang memenuhi syarat dan kriteria selain sektor pekerjaan di atas.