BTPKLW merupakan kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung. Sesuai namanya, bantuan diberlakukan untuk golongan PKL dan pemilik warung kecil atau warteg.
Kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini memang dikhususkan bagi masyarakat yang tak menerima BPUM atau BLT UMKM . Adapun syarat dan cara daftar hingga cairkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
- PKL atau pemilik warung kecil, dibuktikan dengan kepemilikan SKU/NIB
- Diutamakan berada di PPKM Level 3 dan Level 4
- Belum terima BPUM
- Menunjukkan foto dokumentasi sedang melakukan kegiatan usaha
Jika memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa daftar dengan membawa KTP, KK SKU/NIB, dan dokumentasi usaha ke Kentor Kepolisian setingkat dengan Polres wilayah.
Ikuti arahan dari petigas mengenai mekanisma pencairan. Sebab bantuan ini bisa diberikan oleh pihak Kepolisian maupun TNI/Babinsa. Besaran bantuan sama dengan BPUM yang memiliki nominal Rp1,2 juta.