Gagal BPUM atau BLT UMKM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Lain Berikut, Ada yang Capai Rp3,55 Juta!

- 11 Desember 2021, 07:05 WIB
Para pelaku usaha bisa dapat bantuan lain jika gagal lolos BPUM tahap 3 atau BLT UMKM.
Para pelaku usaha bisa dapat bantuan lain jika gagal lolos BPUM tahap 3 atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

BTPKLW merupakan kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung. Sesuai namanya, bantuan diberlakukan untuk golongan PKL dan pemilik warung kecil atau warteg.

Kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini memang dikhususkan bagi masyarakat yang tak menerima BPUM atau BLT UMKM . Adapun syarat dan cara daftar hingga cairkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP 

- PKL atau pemilik warung kecil, dibuktikan dengan kepemilikan SKU/NIB

- Diutamakan berada di PPKM Level 3 dan Level 4

- Belum terima BPUM

- Menunjukkan foto dokumentasi sedang melakukan kegiatan usaha

Jika memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa daftar dengan membawa KTP, KK SKU/NIB, dan dokumentasi usaha ke Kentor Kepolisian setingkat dengan Polres wilayah.

Ikuti arahan dari petigas mengenai mekanisma pencairan. Sebab bantuan ini bisa diberikan oleh pihak Kepolisian maupun TNI/Babinsa. Besaran bantuan sama dengan BPUM yang memiliki nominal Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x