Selamat! BSU Cuma Cair di 5 Perusahaan Berikut, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Pakai NIK KTP

- 10 Desember 2021, 10:01 WIB
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hanya menetapkan perusahaan yang bergerak di lima sektor yang dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hanya menetapkan perusahaan yang bergerak di lima sektor yang dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Tangkap Layar: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Simak daftar perusahaan di lima sektor yang menjadi target BSU beserta cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji hanya pakai NIK KTP karyawan dan HP.

Diekathui bahwa Kemnaker memiliki target 8,7 juta karyawan untuk menerima BSU. Kemudian tambahan 1,6 juta orang diberlakukan sebagai perluasan BLT Subsidi Gaji di tahun 2021.

BSU atau yang sering disebut dengan BLT Subsidi Gaji ini memang tak diberikan kepada seluruh pekerja/buruh. Hanya karyawan yang bekerja di perusahaan dan bergerak di sektor tertentu yang berhak menerima bantuan Rp1 juta ini.

Baca Juga: Daftar Karyawan yang Bisa Cairkan BSU Rp 1 Juta, Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji Cuma Chat di WhatsApp

Sementara syarat lainnya sudah pasti pekerja/buruh/karyawan yang berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP. Calon penerima BSU juga harus merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai akhir Juni 2021.

Mengenai gaji, BSU diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun ketentuan batas ambang gaji bisa dilihat dari UMK/UMP wilayah apabila nilainya lebih dari Rp3,5 juta.

Sebagai contoh Kabupaten Bekasi di Jawa Barat yang memiliki nilai upah minimum Rp4.782.943 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000), maka pekerja dengan gaji maksimal Rp4,8 juta di wilayah tersebut masih termasuk dalam calon penerima BSU.

Baca Juga: Gawat! 7,7 Juta Pekerja Tak Jadi Dapat BSU Tahap 5 - 6, Cek Status Subsidi Gaji di WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

Sebelumnya hanya pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 saja yang boleh menerima BLT Subsidi Gaji. Namun, Kemnaker memberlakukan skema perluasan kepada seluruh Provinsi dengan menambah kuota Rp1,6 juta penerima.

BSU tak berlaku bagi pekerja yang telah mendapat bantuan lain dari pemerintah, sebab Kemnaker akan melakukan verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika ditemukan duplikasi data maka pemerintah berhak mencoret status calon penerima.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah