Sebelum ke link pengecekan daftar penerima BLT UMKM Rp 1 juta, simak syarat penerima BPUM terlebih dahulu:
1. WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
2. Punya usaha mikro dengan ada Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Memiliki usaha mikro dengan Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB).
4. Serta menyimpan izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
5. Telah mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupaten domisili.
6. Bukan penerima bansos dari Kemensos.
7. Dan bukan ASN, anggota TNI, anggota polisi, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021
Cara cek pencairan dan daftar penerima BPUM DKI Jakarta