Lebih lanjut, untuk mengetahui cara yang dapat dilakukan dalam melakukan cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM pada Desember 2021 khususnya bagi pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses melalui https://bit.ly/cekpenerimabpum.
Nantinya setelah masuk ke dalam link yang telah tesedia tersebut, kemudian para pelaku usaha dapat mengisi beberapa identitas seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang akan diminta.
Setelah mengisi hal tersebut, kemudian para pelaku usaha dapat mengetahui apakah dengan identitas tersebut telah masuk menjadi penerima bantuan dalam program BPUM yang kembali cair pada Desember 2021 atau tidak.
Meski demikian, link yang dapat digunakan untuk melakukan cek penerima selain melalui BRI dan BNI tersebut tak dapat digunakan oleh para pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan BPUM di bulan sebelumnya.
Pasalnya link terbaru itu hanya ditujukan bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan dalam program BPUM padahal sebelumnya telah melakukan daftar menjadi penerima bantuan tersebut.
Sehingga nantinya bagi yang telah masuk dalam penerima yang telah melakukan cek tersebut kemudian dapat melakukan pencairan bantuan untuk mendapatkan sejumlah dana bantuan.
Sedangkan setelah melakukan cek penerima dan memastikan nama masuk menjadi salah satu yang akan menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha dapat mempelajari cara pencairan.