Banpres BPUM Cair Tanpa Perlu Klik BRI dan BNI, Cek Nama Penerima di Link Terbaru BLT UMKM

- 6 Desember 2021, 09:10 WIB
Ini link terbaru cek penerima BPUM BLT UMKM selain di BRI dan BNI.
Ini link terbaru cek penerima BPUM BLT UMKM selain di BRI dan BNI. /Tangkap Layar: Instagram.com/@dinasppkukm

Lebih lanjut, untuk mengetahui cara yang dapat dilakukan dalam melakukan cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM pada Desember 2021 khususnya bagi pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses melalui https://bit.ly/cekpenerimabpum.

Nantinya setelah masuk ke dalam link yang telah tesedia tersebut, kemudian para pelaku usaha dapat mengisi beberapa identitas seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang akan diminta.

Setelah mengisi hal tersebut, kemudian para pelaku usaha dapat mengetahui apakah dengan identitas tersebut telah masuk menjadi penerima bantuan dalam program BPUM yang kembali cair pada Desember 2021 atau tidak.

Baca Juga: KLIK Link Ini Agar Dapat Banpres BPUM Tahap 3 Desember, Tak Masuk Daftar Eform BRI - BNI Bisa Dapat BLT UMKM

Baca Juga: Cek Siapa Saja yang Disetujui Dapat Banpres BPUM BRI BNI Tahap 3 Desember, BLT Masih Cair ke 3 Jenis UMKM Ini

Meski demikian, link yang dapat digunakan untuk melakukan cek penerima selain melalui BRI dan BNI tersebut tak dapat digunakan oleh para pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan BPUM di bulan sebelumnya.

Pasalnya link terbaru itu hanya ditujukan bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan dalam program BPUM padahal sebelumnya telah melakukan daftar menjadi penerima bantuan tersebut.

Sehingga nantinya bagi yang telah masuk dalam penerima yang telah melakukan cek tersebut kemudian dapat melakukan pencairan bantuan untuk mendapatkan sejumlah dana bantuan.

Baca Juga: Maaf! BPUM Tahap 3 Desember Cuma Cair ke 3 Jenis UMKM, Cek Penerima Baru Tak di Eform BRI dan Banpresbpum.id

Sedangkan setelah melakukan cek penerima dan memastikan nama masuk menjadi salah satu yang akan menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha dapat mempelajari cara pencairan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x