Adapun syarat utama penerima BLT Subsidi Gaji yang perlu diketahui pekerja adalah wajib terdaftar sebagai pembayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.
Syarat lainnya adalah wajib sebagai warga negara Indonesia dengan dibuktikan punya NIK KTP serta punya upah paling besar Rp 3,5 juta atau sesuai UMP di mana pekerja bekerja.
Penerima BSU adalah pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021
Untuk cek status pekerja masuk daftar online penerima BSU atau tidak bisa melalui link Kemnaker, begini caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi.
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada. Pastikan profilmu sesuai NIK KTP.
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan.
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.