Sementara, hanya delapan ciri-ciri pemilik KTP ini yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan BSU, yaitu:
- Merupakan pekerja/buruh penerima upah
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Memiliki upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta, namun pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat BSU asalkan bekerja di wialayh UMP/UMK di atas nilai tersebut, maka ketentuan batas gaji mengacu pada UMP/UMK
- Merupakan karyawan di sektor industri barang konsumsi
- Bekerja di sektor transportasi
- Buruh di sektor aneka industri'
- Terdaftar sebagai pegawai sektor properti dan real estate
- Para pekerja bergerak di bidang perdagangan dan jasa