Berdasarkan Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada 24 Kota/Kabupatan di 5 Provinsi yang masuk dalam ketentuan tersebut, yaitu:
1. Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
3. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
4. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
5. Provinsi Kepulauan Riau
- Kota Batam
Sementara tambahan wilayah UMK/UMP rentang Rp3,5 juta sampai Rp4 juta yang juga bisa dapat BSU: Kota Serang di Provinsi Banten, Kota Bandung di Jawa Barat, Kabupaten Bintan di Kepri, serta Kabupaten Boven Digoel dan Jayapura di Papua.