Sebelumnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hanya memberikan BLT Subsidi Gaji kepada pekerja/buruh/karyawan di PPKM Level 3 dan Level 4 yang tersebar di 28 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: 3 Status BSU Rp 1 Juta yang Harus Diketahui, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Link Resmi Ini
Kabar baiknya saat ini peraturan diubah, di mana pekerja dari seluruh Indonesia di 34 Provinsi bisa mendapat BSU selama memenuhi syarat.
Agar bantuan Rp1 juta berjalan merata, ada beberapa sektor yang diutamakan karena dinilai paling terdampak oleh pandemi. Kelima sektor tersebut adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Sisi lain, perusahaan yang bergerak di dua sektor berikut tidak termasuk dalam target program BSU sesuai dengan klasifikasi data sektor BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Fakta-fakta BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair November 2021: Syarat, Larangan, Wilayah Penerima
- Perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan
- Perusahaan yang bergerak di sektor kesehatan
Jika pekerja tak bekerja di dua sektor tersebut dan memenuhi syarat lainnya yang telah disebutkan maka BSU sebesar Rp1 juta akan otomatis cair ke rekening Himbara (BRI, BTN, Mandiri, dan BNI).
Lalu bagi pekerja yang hanya memiliki rekening Bank swasta, Kemnaker akan membukakan rekening kolektif. Karyawan bisa menghubungi perusahaan tempat bekerja dan datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.