Maaf Pekerja Punya Rekening Bank Himbara Tak Dapat BLT Subsidi Gaji, Simak Syarat agar Masuk Penerima BSU

- 17 November 2021, 10:10 WIB
Inilah syarat selain rekening bank Himbara bagi pekerja dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Inilah syarat selain rekening bank Himbara bagi pekerja dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh sejumlah pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji, ternyata tak cukup hanya punya rekening bank Himbara.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa tahap penyaluran dalam BLT Subsidi Gaji atau BSU telah memiliki mekanisme tersendiri. Cara pencairan bantuan sendiri dilakukan secara langsung ke sejumlah rekening bank milik pekerja.

Sejumlah rekening bank yang akan mendapatkan dana dalam BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut telah ditetapkan oleh Kemnaker yaitu sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Baca Juga: MAAF BSU November Cuma untuk 6 Tipe Karyawan, Cek BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa rekening bank Himbara yang akan menjadi tempat penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut diketahui seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN yang telah masuk dan dikonfirmasi.

Meski demikian, meskipun pekerja memiliki rekening di sejumlah bank yang tergabung dalam Himbara tersebut belum tentu akan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU. Sebab terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berbagai syarat memang diketahui telah ditetapkan oleh Kemnaker dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU kali ini. 

Baca Juga: Cuma Modal Nomor HP, Begini Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 via Link Resmi Kemnaker agar Dapat BSU Rp 1 Juta

Lebih lanjut, berbagai syarat memang telah ditetapkan, hal ini agar nantinya BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dapat tersalurkan ke sejumlah pekerja yang benar-benar membutuhkan atau tepat sasaran.

Mengingat tujuan awal adanya atau diberlakukannya BLT Subsidi Gaji atau BSU yang diberikan kepada sejumlah pekerja ini merupakan bantuan dengan adanya kondisi pandemi dan pemberlakuan PPKM beberapa waktu yang lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x