KJP Plus Tahap 2 Hari Ini November 2021 Cair, Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id dan Jadwal Resmi Dinas Jakarta

- 15 November 2021, 18:40 WIB
Informasi KJP Plus dan cara cek di kjp.jakarta.go.id serta jadwal penerima tahap 2 November 2021
Informasi KJP Plus dan cara cek di kjp.jakarta.go.id serta jadwal penerima tahap 2 November 2021 /Tangkap Layar: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

BERITA DIY - Berikut merupakan informasi KJP Plus tentang cara mengecek penerima dan jadwal pencairan tahap 2 November 2021.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan salah satu upaya Pemerintah jakarta dalam membantu permasalahan pendidikan di Ibukota.

Perlu diketahui, penerima bantuan KJP Plus tahap 2 telah diumumkan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Dana KJP Plus November Cair ke Rekening Siswa SD – SMK Jika Dapat Tanda Ini: Simak Kriteria Penerimanya

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 rencananya akan disalurkan pada akhir November 2021 ini.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Daftar Bantuan Cair November 2021: Mulai KJP Plus, Kuota Internet Kemendikbud, hingga Bansos PKH

Untuk nominal besaran yang didapat nantinya per bulan memiliki perbedaan di setiap tingkat pendidikan.

Berikut rincian besaran dana yang akan didapat di tingkat pendidikan yaitu:

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

  1. SD/MI/SLB: Rp250.000SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  2. SMA/MA/SMALB: Rp420.000
  3. SMK: Rp450.000
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  5. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

- SD/MI/SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

Baca Juga: KJP Plus Cair Lagi Untuk Pelajar SD Hingga SMA, Berikut Besaran yang Didapat Serta Cara Daftar untuk Tahap 2

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

- SMK: Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:

SMA/SMK: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2

Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap 1, pencairan bantuan dana pendidikan ini disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Hingga saat ini mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, untuk saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Demikian informasi KJP Plus tentang cara mengecek penerima dan jadwal pencairan tahap 2 November 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x