BSU Cair November Bukan untuk Pekerja di 2 Perusahaan Ini, Begini Cara Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5

- 10 November 2021, 09:42 WIB
ILUSTRASI - Simak dua sektor yang tidak dapat BSU tahap 5 dan cara cek BLT Subsidi Gaji bulan November di link BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Simak dua sektor yang tidak dapat BSU tahap 5 dan cara cek BLT Subsidi Gaji bulan November di link BPJS Ketenagakerjaan. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak info BSU yang cair November namun tak berlaku untuk pekerja di dua perusahaan yang akan disebutkan di artikel ini, serta panduan cara cairkan BLT Subsidi Gaji tahap 5.

Saat ini para pekerja/buruh/karyawan sedang menunggu bantuan BSU yang akan mencapai tahap 5. Sebab dana dengan nama lain BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini hanya tinggal 1,7 juta kuota, sementara anggaran tersisa Rp1,7 triliun.

Oleh karena itu, tidak semua pekerja akan mendapat BSU disebabkan dana dari pemerintah yang terbatas. Kendati demikian, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan BLT Subsidi Gaji sampai ke karyawan yang memang membutuhkan.

Baca Juga: Selamat BSU Rp 1 Juta Cair jika Dapat Notifikasi Ini Tanpa Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Pertama, syarat untuk mendapat transfer BSU yang pasti adalah pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP. Selain itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Perihal gaji, karyawan calon penerima tak boleh memiliki upah di atas Rp3,5 juta sebulan. Namun, batasan ambang gaji diterapkan sesuai UMP/UMK wilayah jika nilainya di atas Rp3,5 juta, dibulatkan ratusan ribu ke atas.

Pemerintah menghapus syarat wilayah penerima di PPKM Level 3 dan Level 4 di 28 Provinsi. Mulai BSU tahap 5, Kemnaker melakukan perluasan ke seluruh 34 Provinsi di Indonesia agar bantuan berjalan merata.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU Rp 1 Juta dan 8 Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, November 2021

Terdapat sektor yang diutamakan dapat BLT Subsidi Gaji, di antaranya industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa.

Sisi lain, BLT Subsidi Gaji tidak diberikan kepada perusahaan yang bergerak di dua sektor, yaitu pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x