BERITA DIY - Apakah pekerja yang tidak terdaftar dalam BLT Subsidi Gaji tahap 5 bisa jadi penerima BSU Rp 1 juta di kuota tamnahan? Berikut penjelasannya.
Sebagai informasi, pada bulan November 2021 ini, pemerintah menambah kuota BLT Subsidi Gaji.
Kuota yang ditambahkan juga tidak sedikit yaitu sebanyak 1,6 juta penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun selain itu pada bulan ini juga masih dalam proses pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 5 yang belum tersalurkan pada bulan Oktober 2021.
Sebagian pekerja yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 apakah bisa masuk dalam kuota tambahan BSU Rp 1 juta?
Perlu diketahui bahwa penerima BSU 2021 harus memenuhi syarat WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.