Nasabah Bank BCA dan Swasta Dapat BSU Tahap 5, Segera Lakukan Ini Agar BLT Subsidi Gaji Tidak Hangus

- 9 November 2021, 10:55 WIB
BSU tahap 5 akan hangus jika karyawan pemilik rekening bank BCA dan swasta lainnya tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal yang telah ditentukan.
BSU tahap 5 akan hangus jika karyawan pemilik rekening bank BCA dan swasta lainnya tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal yang telah ditentukan. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id.

BERITA DIY - Kabar baik bagi pemilik Bank BCA dan swasta lainnya karena akan mendapat BSU tahap 5. Namun ada hal yang harus dilakukan agar bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak hangus. Maka, simak terus artikel ini hingga usai.

Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan oleh Kemnaker, BSU 2021 telah sampai ke 6,9 juta rekening pekerja. Rencananya bantuan yang sering disebut BLT Subsidi Gaji akan mencapau tahap 5 dan rampung bulan Desember 2021.

Sebagai informasi bahwa program BSU yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19, memiliki sasaran target ke 8,7 juta karyawan. Jadi BLT Subsidi Gaji menyisakan sekitar 1,8 juta calon penerima.

Baca Juga: Tidak Terdaftar BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta November 2021? Simak Penjelasannya

Adapun mekanisme pencairan dilakukan dengan transfer langsung ke rekening penerima yang merupakan nasabah Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Kendati demikian, BSU berlaku bagi pekerja nasabah Bank Non-Himbara.

Dengan kata lain, pemilik rekening Bank BCA atau Bank swasta lainnya masih termasuk dalam golongan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta selama penuhi syarat lainnya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun syarat yang bakal mendapat dana Rp1 juta ini adalah pekerja dengan status WNI dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021, sebab data dari BPJS yang digunakan oleh Kemnaker untuk menentukan calon penerima.

Baca Juga: Asik! Ini Dia 10 Karyawan yang Bisa Dapat Uang Rp 1 Juta BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 5 yang Cair November

Selain itu, batas gaji tertinggi adalah Rp3,5 juta per bulan. Namun, ada pengecualian bagi karyawan yang bekerja dengan UMR/UMK wilayah di atas Rp3,5 juta. Maka, ketetapan batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMR/UMK wilayah tersebut.

Adapun sektor usaha yang diutamakan meliputi industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa. BSU tak berlaku untuk pegawai di sektor pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x