BERITA DIY - Segera cairkan BPUM sebelum tenggang waktu dari pemerintah yakni akhir Desember 2021, ini cara cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI.
Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM di Indonesia, sampai November 2021 ini masih mendapatkan bantuan.
Besaran bantuan BPUM yang diberikan kali ini sebesar Rp 1,2 Juta. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.
Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM 2021 telah dicairkan Rp15,24 triliun ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Realisasi ini didapat dari 2 tahap penyaluran BLT UMKM 2021.
BPUM sendiri diprediksi masih akan carikan untuk pelaku usaha mikro hingga Desember 2021. Terlebih adanya masa antre bank BRI ataupun BNI yang dibatasi untuk protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Penerima BPUM dapat mengecek usahanya mendapatkan bantuan melalui situs eform.bri.co.id/bpum. Kemudian Anda dapat memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menulis kode verifikasi yang tertera.
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Biasanya pencarian melalui BRI lebih mudah dibanding dari BNI. Penerima BPUM dapat memastikan nama penerima dengan cara online melalui link eform.bri.id/bpum, bisa juga cek nama lewat handphone.
Kemudian penerima BLT UMKM akan mendapatkan notifikasi lewat pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
BRI sebagai bank penyalur menjelaskan, bagi yang namanya tertera sebagai menerima banpres Produktif BPUM dapat segera langsung datang ke kantor BRI terdekat.
Namun, sebelum penerima BPUM mencairkan, harus melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk peserta UMKM yang masih kebingungan dan ingin berkonsultasi terkait BPUM, bisa berkonsutasi melalui WhatsApp 08111450587 atau telpon di nomor 1500587.
Selain melalui nomor tersebut, para pelaku usaha bisa mengajukan pertanyaan melalui suran elektronik berikut; [email protected].
Jika dalam proses pengurusan BPUM masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapan melakukan pengaduan ke satgas saber pungli.
Pun, caranya bisa dengan SMS ke 1193, atau bisa telepon langsung ke nomor 193. bisa juga melalui pesan elektronik [email protected].***