BRI sebagai bank penyalur menjelaskan, bagi yang namanya tertera sebagai menerima banpres Produktif BPUM dapat segera langsung datang ke kantor BRI terdekat.
Namun, sebelum penerima BPUM mencairkan, harus melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk peserta UMKM yang masih kebingungan dan ingin berkonsultasi terkait BPUM, bisa berkonsutasi melalui WhatsApp 08111450587 atau telpon di nomor 1500587.
Selain melalui nomor tersebut, para pelaku usaha bisa mengajukan pertanyaan melalui suran elektronik berikut; [email protected].
Jika dalam proses pengurusan BPUM masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapan melakukan pengaduan ke satgas saber pungli.
Pun, caranya bisa dengan SMS ke 1193, atau bisa telepon langsung ke nomor 193. bisa juga melalui pesan elektronik [email protected].***