1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Biasanya pencarian melalui BRI lebih mudah dibanding dari BNI. Penerima BPUM dapat memastikan nama penerima dengan cara online melalui link eform.bri.id/bpum, bisa juga cek nama lewat handphone.
Kemudian penerima BLT UMKM akan mendapatkan notifikasi lewat pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.