BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) diperluas ke 1,6 juta penerima pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan mulai hari ini, 4 November 2021.
Oleh karena itu, kuota penerima BSU untuk tahun 2021 adalah 10,3 juta, merupakan gabungan dari 8,7 juta sebagai kuota reguler pekerja dapat BLT Subsidi Gaji ditambah 1,6 juta.
Penambahan kuota 1,6 juta penerima BSU Subsidi Gaji ini didapat dari sisa anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Dari aturan perluasan BSU Subsidi Gaji ini pula, Kemnaker akan menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BLT pekerja senilai Rp 1 juta adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Kalimantan Utara yang sebelumnya tak tercantum dalam aturan, akan dimasukkan ke daftar salah satu provinsi yang pekerjanya mendapatkan BSU Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.
Adapun kini, seluruh pekerja di Indonesia berhak memperoleh BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, dengan mengecek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Sebelum ke link cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji, berikut adalah syarat terbaru pekerja yang berhak dapat BLT senilai Rp 1 juta. Meski begitu, aturan ini belum dibukukan sebagai pengganti Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
1. WNI
2. Penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19
6. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji pekerja, adalah dengan akses laman bsu.kemnaker.go.id.
Kemudian, Anda bisa mendaftarkan diri jika belum terdaftar di laman tersebut. Lakukan aktivasi melalui pesan SMS atau email aktif.
Lalu, log ini ke akun yang baru saja didaftarkan. Lengkapi profil data diri sesuai KTP.
Lantas, cek notifikasi. Apakah termasuk dalam daftar "calon penerima BSU" dimana Anda masih diverifikasi oleh Kemnaker.
Atau hanya ada tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Pengecekan daftar penerima BSU Subsidi Gaji melalui NIK KTP juga bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pun juga bisa via chat WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175, ataupun call center Layanan Masyarakat 175.
Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dengan rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI--khusus Aceh) maka BLT Rp 1 juta akan langsung ditransfer.
Namun, bagi penerima BSU Subsidi Gaji pemilik rekening bank swasta (BCA, CIMB Niaga, Permata dll) harus ke Bank Himbara yang telah ditentukan di website Kemnaker dengan notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan", untuk dibukakan rekening kolektif mencairkan BLT Rp 1 juta.
Demikian syarat terbaru, dan cara cek NIK KTP untuk ketahui daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker bantuan BLT pekerja senilai Rp 1 juta periode November 2021.***