UMKM Bisa Dapat Bantuan Bulan November: Cara Dapat BPUM dan BTPKLW Rp1,2 Juta, Cair ke 13,8 Juta Orang

- 31 Oktober 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi - UMKM bisa mendapat salah satu dari bantuan BPUM atau BTPKLW di bulan November 2021.
Ilustrasi - UMKM bisa mendapat salah satu dari bantuan BPUM atau BTPKLW di bulan November 2021. /PEXELS/belart84

Pemerintah memberikan nominal Rp1,2 juta kepada 1 juta PKL dan warung kecil atau warteg yang usahanya terdampak pandemi. Adapun syarat penerima BTPKLW hanya berlaku bagi golongan masyarakat berikut:

- WNI dibuktikan dengan KTP

- PKL atau pemilik warung kecil/warteg

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Cair Kepada Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Berikut Cara Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta

- Memiliki SKU atau NIB

- Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM

- Diutamakan bagi PKL dan warung di PPKM Level 3 dan Level 4

- Melamoirkan foto sedang menjalankan kegiatan usaha

Berbeda dengan BPUM, bantuan BTPKLW diberikan secara tunai melalui Kantor Kepolisian atau Kodim di wilayah masing-masing.

Mengenai cara daftar BTPKLW, masyarakat hanya membawa dokumen kelengkapan seperti KTP, KK, NIB/SKU, dan foto sedang melakukan aktivitas usaha ke Kantor Polres terdekat.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x