Pemerintah memberikan nominal Rp1,2 juta kepada 1 juta PKL dan warung kecil atau warteg yang usahanya terdampak pandemi. Adapun syarat penerima BTPKLW hanya berlaku bagi golongan masyarakat berikut:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- PKL atau pemilik warung kecil/warteg
- Memiliki SKU atau NIB
- Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM
- Diutamakan bagi PKL dan warung di PPKM Level 3 dan Level 4
- Melamoirkan foto sedang menjalankan kegiatan usaha
Berbeda dengan BPUM, bantuan BTPKLW diberikan secara tunai melalui Kantor Kepolisian atau Kodim di wilayah masing-masing.
Mengenai cara daftar BTPKLW, masyarakat hanya membawa dokumen kelengkapan seperti KTP, KK, NIB/SKU, dan foto sedang melakukan aktivitas usaha ke Kantor Polres terdekat.