Nantinya pihak Kepolisian akan mendata dan menentukan apakah pendaftar memenuhi syarat penerima bantuan atau tidak. Jika ya, maka uang tunai bisa diambil di Kantor Kepolisian atau Kodim.
Kedua bantuan ini diharapkan rampung hingga bulan Desember 2021 mendatang. Sementara pemerintah belum mengumumkan kembali rencana perpanjangan tahun 2022.
Demikian informasi tentang syarat, cara daftar, hingga cara mencairkan BPUM dan BTPKLW yang berlaku bagi UMKM hingga bulan Desember.***