1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
3. Klik "CARI"
4. Data penerima BPUM akan tertera di halaman tersebut.
Sedangkan bagi yang namanya tak muncul menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM saat melakukan pengecekan di kedua laman resmi tersebut tidak perlu khawatir ataupun risau.
Sebab Kemenkop UKM juga diketahui telah membagikan tanda lain yang akan diketahui oleh para pelaku usaha. Salah satu tanda yang diberikan adalah dengan adanya pesan SMS yang masuk ke nomor para pelaku usaha.
Nantinya dalam pesan atau SMS tersebut para pelaku usaha akan mendapatkan informasi bahwa namanya masuk dalam daftar penerima BPUM lengkap dengan cara pengambilan yang dapat dilakukan.
Pada saat tahap ambil bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha dapat melakukannya dengan mudah. Bagi nasabah BRI dapat terlebih dahulu ambil nomor antrean melalui reservasi online.