Untuk cek daftar penerima BPUM, pelaku usaha cukup menyiapkan KTP dan HP.
Setelah itu pelaku usaha bisa cek NIK yang terteta di KTP melalui situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Baca Juga: Bawa Dokumen Ini untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta, BLT UMKM Cair Cuman Sampai Desember 2021
1. Cek Melalui eform.bri.co.id
- Masuk situs eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul notifikasi berikut: "Nomor eKTP terdaftar sebagai peneirma BPUM an***** dengan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
2. Cek Melalui banpresbpum.id
- Buka browser HP
- Masuk situs banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik cari data
Apabila terdaftar akan muncul notifikasi berikut: "Anda terdaftar sebagai penerima BPUM."