Tujuan masyarakat daftar di aplikasi Cek Bansos dan masuk dalam DTKS Kemensos adalah agar nantinya masyarakat direkomendasikan untuk dapat bansos dari Kemensos yang sesuai kriteria masyarakat termasuk bisa dapat bansos kartu sembako atau bansos sembako BPNT.
Sementara itu, syarat penerima bansos sembako BPNT yaitu:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako.
Masyarakat yang sudah mendaftar dengan cara sebagaimana di atas, akan masuk ke data DTKS dan dapat menjadi penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu.
Bansos sembako BPNT Rp200 ribu sudah masuk dalam jadwal penyaluran bulan Oktober 2021 untuk penerima yang disebut kemudian dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain melalui aplikasi Cek Bansos, penerima juga bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah cara untuk cara daftar dan syarat penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021.***