Gagal di BPUM karena NIK Tak Lolos di eform.bri.co.id Masih Bisa Dapat Rp 1,2 Juta Jika Penuhi 7 Syarat BTPKLW

- 23 Oktober 2021, 11:45 WIB
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3. /Tangkap layar humas.polri.go.id

BERITA DIY - Syarat agar bantuan BPUM BRI cair adalah dengan NIK KTP tercantum di eform.bri.co.id, namun kini tak perlu risau untuk mendaftar lagi. Selain pendaftaran telah ditutup, kini ada program bernama BTPKLW dengan besaran bantuan yang sama yaitu Rp 1,2 juta.

BTPKLW atau Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung ini baru diluncurkan Presiden Jokowi pada 9 Oktober 2021 dan rencana akan berlangsung hingga Desember 2021.

Sehingga pelaku usaha mikro atau UMKM seperti PKL dan pemilik warung masih bisa mendapat suntikan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta seperti BPUM.

Baca Juga: Tak Kebagian BPUM BRI Bisa Dapat Rp 1,2 Juta BLT BTPKLW Sampai Desember 2021, Syaratnya Cukup KTP dan SKU

Baca Juga: Masih Ada Bantuan Tunai BTPKLW sampai Desember 2021 Jika Nama Tak Terdaftar di E-form UMKM BRI Tahap 3

Perbedaannya hanya terletak pada proses pencairan dana bantuan. Kalau BPUM disalurkan lewat transfer ATM melalui Bank Himbara, bantuan BTPKLW ini akan disalurkan langsung oleh TNI dan Polri.

Sasaran penerima bantuan ini adalah 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia, dan akan disalurkan hingga Desember 2021 mendatang.

Pertanyaannya, bagaimana cara agar pelaku UMKM PKL dan pemilik warung bisa menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta ini?

Berikut persyaratan penerima BTPKLW yang berlaku:

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

Baca Juga: Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Bukan penerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

4. Memiliki unit usaha kecil (UMKM) dalam bidang perdagangan (PKL atau pemilik warung)

5. Memiliki dan melampirkan bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU

6. Melampirkan bukti foto sedang melakukan kegiatan usaha

7. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3

Setelah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan dokumen, calon penerima BTPKLW tinggal mendatangi Polres terdekat untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

Kemudian dari pihak kepolisian akan memberikan formulir pendaftaran dan calon penerima cukup mengisi sesuai dengan data.

Dari pihak kepolisian nanti akan melakukan verifikasi data calon penerima dari data yang diajukan seperti KTP, NIB atau SKU. Jika memang sesuai persyaratan dan datanya cocok maka dana bantuan bisa dicairkan.

Demikian syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW jika NIK KTP tak lolos eform.bri.co.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah