Tak Kebagian BPUM BRI Bisa Dapat Rp 1,2 Juta BLT BTPKLW Sampai Desember 2021, Syaratnya Cukup KTP dan SKU

- 22 Oktober 2021, 11:20 WIB
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri melihat proses pendataan bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri melihat proses pendataan bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Masyarakat yang belum kebagian bantuan tunai BPUM 2021 baik via BRI atau BNI masih bisa dapat uang Rp 1,2 juta dari BTPKLW.

BTPKLW atau bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung merupakan terobosan baru pemerintah untuk meringankan ekonomi usaha mikro masyarakat terdampak pandemic Covid-19.

Bantuan ini rencananya akan dijalankan sampai Desember 2021 mendatang setelah program BPUM 2021 telah tutup pendaftaran penerima baru.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Baca Juga: Dapati Ciri-Ciri Lolos Ini di Eform Maka Dapat BPUM BRI Oktober 2021 Serta Info Cara Daftar Bantuan BTPKLW

Besaran jumlah bantuan uang tunai dari program BTPKLW dan BPUM sama besarnya, yaitu Rp 1,2 juta dan diberikan per kepala.

Bedanya, BTPKLW ini tidak disalurkan lewat transfer bank melainkan diberikan secara langsung oleh pihak Kepolisian dan Kodim. Sehingga masyarakat pelaku PKL dan warung bisa langsung daftar ke Kantor Polres di wilayah setempat.

Target penerima BTPKLW Rp 1,2 juta dari Kemenkop ini sebanyak 1 juta PKL dan pedagang warung kecil di seluruh Indonesia.

Agar pelaku PKL dan pemilik warung kecil dapat memanfaatkan program BTPKLW Rp 1,2 juta ini, ada kriteria penerima yang harus dipenuhi.

Berikut kriteria penerima BLT BTPKLW:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemekop UKM

3. Pelaku PKL atau pemilik warung

4. Diutamakan di daerah PPKM level 3 dan level 4

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

Kalau memang memenuhi kriteria di atas, maka bisa dilanjut pendaftaran ke Kantor Polres di wilayah masing-masing dengan membawa tiga berkas ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP Elektronik yang masih berlaku

2. Bukti kepemilikan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Lampiran foto pelaku PKL atau pemilik warung sedang menjalankan usaha

Dokumen tersebut di bawa ke Polres terdekat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW dan setelahnya tinggal ikuti prosedur dari pihak kepolisian seperti mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

Baca Juga: Masih Ada Bantuan Tunai BTPKLW sampai Desember 2021 Jika Nama Tak Terdaftar di E-form UMKM BRI Tahap 3

Dari pihak kepolisian nanti akan melakukan verifikasi data calon penerima dari data yang diajukan seperti KTP, NIB atau SKU. Jika memang sesuai persyaratan dan datanya cocok maka dana bantuan bisa dicairkan

Demikian cara dapat BLT BTPKL Rp 1,2 juta dari Kemenkop yang dibuka hingga Desember 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah