Setelah tanggal 22 Oktober 2021, PMO diharapkan bisa menghitung kuota Kartu Prakerja Gelombang 22 dari hangusnya kepesertaan pada Gelombang 18-21.
Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 dengan login dashboard www.prakerja.go.id, berikut syarat untuk calon peserta:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dengan punya NIK KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 hari ini