Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

- 21 Oktober 2021, 07:23 WIB
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3. /Dok/humas.polri.go.id

BERITA DIY - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) usai Banpres BPUM atau BLT UMKM tersalur ke 12,8 juta orang di seluruh Indonesia selama tahun 2021.

Sesuai namanya, BTPKLW ini ditujukan kepada PKL dan UMKM (warung kecil) dengan besaran yang sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta. Bedanya, masyarakat tidak perlu cek di eform.bri.co.id.

Sebab, BNI dan BRI bukanlah penyalur program BTPKLW. Masyarakat bisa melakukan daftar bantuan ini secara offline dengan membawa dokumen seperti KTP, NIB atau SKU, dan foto usaha ke Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pengutang KUR Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Ketentuan BPUM Berikut

Banyaknya rakyat yang belum menerima BPUM membuat pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk membantu masyarakat di sektor perdagangan. 

Peluncuran BTPKLW disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

"Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka," cuit akun Twitter @jokowi pada tanggal 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Tak tanggung-tanggung, pemerintah membantu 1 juta PKL dan warung di seluruh Tanah Air dengan nominal bantuan masing-masing diberikan kepada individu sebesar Rp1,2 juta.

Terpantau beberapa daerah juga sudah mulai menyalurkan BTPKLW yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan Kodim. Lantas, bagaimana PKL dan warung bisa mendapat dana Rp1,2 juta ini? Berikut rincian syarat BTPKLW:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

4. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemenkop UKM

Baca Juga: Tanda Lolos Ini Buat Pemilik UMKM Tak Perlu Cek Eform BRI agar Dapat Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini

Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan BTPKLW adalah sebagai berikut:

1. KTP sah

2. Dokumen bukti kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU

3. Foto sedang melakukan kegiatan usaha

Apabila telah memenuhi syarat dan dokumen di atas, masyarakat bisa menyambangi Polres terdekat. Nantinya, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI - BNI Tahap 3 Modal HP Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Masuk Daftar

Hingga saat ini, pemerintah belum menyediakan situs cek BTPKLW secara online. Sehingga, masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Polres atau Kodim tentang penyaluran bantuan.

Adapun program ini ditargetkan selesai hingga bulan Desember 2021, dengan demikian golongan yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan sekitar dua bulan.

Demikianlah cara dapat bantuan BPTKLW Rp1,2 juta khusus untuk PKL dan UMKM warung kecil jika tak menerima Banpres BPUM.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah