1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung
3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
4. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemenkop UKM
Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan BTPKLW adalah sebagai berikut:
1. KTP sah
2. Dokumen bukti kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU
3. Foto sedang melakukan kegiatan usaha
Apabila telah memenuhi syarat dan dokumen di atas, masyarakat bisa menyambangi Polres terdekat. Nantinya, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.