Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

- 21 Oktober 2021, 07:23 WIB
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3. /Dok/humas.polri.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

4. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemenkop UKM

Baca Juga: Tanda Lolos Ini Buat Pemilik UMKM Tak Perlu Cek Eform BRI agar Dapat Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini

Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan BTPKLW adalah sebagai berikut:

1. KTP sah

2. Dokumen bukti kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU

3. Foto sedang melakukan kegiatan usaha

Apabila telah memenuhi syarat dan dokumen di atas, masyarakat bisa menyambangi Polres terdekat. Nantinya, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah