Apabila Anda memenuhi syarat di atas, maka masyarakat bisa mendatangi Kantor Kepolisian setingkat Polres di masing-masing wilayah dengan membawa dokumen yang diminta.
Para peserta selanjutnya tinggal menunggu panduan dan pengumuman apakah pencairan BTPKLW dilakukan di Kantor Polisi atau di Kodim seperti yang dilakukan di tiga daerah di atas.
Demikianlah tujuh syarat penerima BTPKLW beserta tiga daerah yang telah mendistribusikan bantuan senilai Rp1,2 juta bagi PKL dan warung kecil.***