Lantas, bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta ini? Masyarakat harus memenuhi tujuh syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan terdaftar di Dukcapil
2. Bantuan berlaku bagi Pedagang Kaki Lima atau masyarakat yang memiliki warung kecil
3. Melampirkan dokumen yang membuktikan kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU
4. Daerah PPKM level 3 dan Level 4 menjadi prioritas
5. Mengisi formulir yang disediakan
6. Melampirkan foto sedang melakukan kegiatan berjualan
7. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau bantuan lainnya dari pemerintah
Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id