BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta

- 19 Oktober 2021, 09:09 WIB
ILUSTRASI - Berikut lima syarat penerima BTPKLW jika PKL dan warung gagal menerima BPUM/BLT UMKM.
ILUSTRASI - Berikut lima syarat penerima BTPKLW jika PKL dan warung gagal menerima BPUM/BLT UMKM. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Lantas, bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta ini? Masyarakat harus memenuhi tujuh syarat berikut:

Baca Juga: Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Bisa Dapat BLT, Cek BPUM Tahap 3 Dapat Tak di Eform BRI dan Banpresbpum.id

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan terdaftar di Dukcapil

2. Bantuan berlaku bagi Pedagang Kaki Lima atau masyarakat yang memiliki warung kecil

3. Melampirkan dokumen yang membuktikan kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU

4. Daerah PPKM level 3 dan Level 4 menjadi prioritas

5. Mengisi formulir yang disediakan

6. Melampirkan foto sedang melakukan kegiatan berjualan

7. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau bantuan lainnya dari pemerintah

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x