"Dengan bantuan ini diharapkan membantu kelompok marjinal mencapai kemandirian ekonomi dan pada gilirannya mempercepat penanganan kemiskinan di sebagian wilayah NTB," ujar Risma, seperti dikutip dari ANTARA NEWS, Rabu, 13 Oktober 2021.
Adapun tujuh golongan yang berhak menerima PKH beserta besaran bantuan dirinci sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun dengan rincian Rp750 ribu/triwulan
- Balita: Rp3 juta/tahun dengan rincian Rp750 ribu/triwulan
- Pelajar/siswa SD: Rp900 ribu/tahun dengan rincian Rp225 ribu/triwulan
- Pelajar/siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun dengan rincian Rp375 ribu/triwulan
- Pelajar/siswa SMA: Rp2 juta/tahun dengan rincian Rp500 ribu/triwulan
- Disabilitas: Rp2,4 juta/tahun dengan rincian Rp600 ribu/triwulan