- Buka browser dan masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode angka
- Klik Cari Data
- Setelah itu akan muncul hasil pencarian berupa identitas penerima bantuan, jenis bantuan yang diterima, periode penerimaan bantuan dan status bantuan sudah disalurkan atau belum.
Baca Juga: Deretan 7 KPM yang Bisa Dapat PKH: Tahap 4 Siap Cair Lagi, Buruan Login Cekbansos Kemensos
Apabila nama tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, warga miskin bisa megajukan diri sebagai penerima bantuan (KPM) dengan cara berikut:
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.