Proses pendaftaran BLT UMKM PKLdan Warung dilakukan melalui kantor kepolisian setempat atau setingkat polsek. Kepolisian akan memverifikasi data yang dibawa oleh pendaftar dan jika memenuhi kriteria bantuan akan diberikan.
Pendataan juga dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtimbas dengan syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki unit usaha kecil di bidang perdagangan
- Berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIB atau SKU.
Demikian penjelasan jadwal pencairan BPUM sampai bulan Oktober dan informasi bantuan BLT UMKM PKL dan Warung.***