Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Oktober 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 4 cair bulan Oktober 2021. Siapkan KTP dan cek daftar penerima bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 4 cair bulan Oktober 2021. Siapkan KTP dan cek daftar penerima bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4 cair di bulan Oktober. Siapkan KTP dan cek daftar penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, di tahun 2021 pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,71 triliun untuk manyalurkan Bansos PKH kepada 10 juta warga miskin.

Penyaluran Bansos PKH terbagi dalam empat tahap, yakni Tahap 1 di bulan Januari, kemudian Tahap 2 di bulan April, Tahap 3 di bulan Juli dan terakhir Tahap 4 di bulan Oktober.

Baca Juga: Deretan 7 KPM yang Bisa Dapat PKH: Tahap 4 Siap Cair Lagi, Buruan Login Cekbansos Kemensos

Warga miskin bisa cek apakah namanya masuk dalam daftar penerima Bansos PKH atau tidak cukup dengan memakai KTP melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Besaran bantuan yang bisa diteirma oleh warga miskin tiap penyaluran pun berbeda-beda, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp225 ribu.

Bantuan Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin melalui bank penyalur resmi yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN serta melalui agen penyalur.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Oktober Kepada Ibu Hamil dan Lansia, Simak Cara Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta Kemensos

Kriteria Penerima Bansos PKH

Kemensos telah menetapkan bahwa bantuan Bansos PKH hanya disalurkan kepada warga miskin yang masuk dalam tujuh golongan atau kriteria penerima.

Kriteria penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil menerima Rp750 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp3 juta.
  2. Anak usia dini menerima Rp750 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp3 juta.
  3. Anak usia sekolah SD menerima Rp225 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp900 ribu.
  4. Anak usia sekolah SMP menerima Rp375 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp1,5 juta.
  5. Anak usia sekolah SMA menerima Rp500 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp2 juta.
  6. Lansia menerima Rp600 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp2,4 juta.
  7. Difabel menerima Rp600 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Oktober 2021, Cek Daftar Penerima Bantuan PKH cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PKH

Warga miskin yang masuk dalam 7 golongan atau kriteria penerima Bansos PKH tidak secara langsung mendapatkan bantuan. Mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Adapun syarat penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
  2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga.
  3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga.
  4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
  5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
  6. Lansia maksimal satu orang dalam keluarga.
  7. Difabel maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Daftar Bansos dan BLT yang Cair Oktober 2021: Diskon Listrik, Kuota Internet, BSU, PKH, hingga Kartu Prakerja

Cek Daftar Penerima Bansos PKH

Untuk cek apakah nama masuk dalam daftar penerima Bansos PKH atau tidak, warga miskin cukup menyiapakan KTP dan HP untuk masuk link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH:

  • Buka browser HP
  • Masuk link cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
  • Tulis ulang kode captcha
  • Klik CARI DATA

Setelah itu akan muncul hasil pencairan berupa identitas penerima bantuan, jenis bantuan yang diterima, periode penerimaan bantuan serta status bantuan kapan disalurkan.

Itulah informasi mengenai cara cek daftar penerima Bansos PKH yang cair bulan Oktober 2021 memakai KTP di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x