Kemensos telah menetapkan bahwa bantuan Bansos PKH hanya disalurkan kepada warga miskin yang masuk dalam tujuh golongan atau kriteria penerima.
Kriteria penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima Rp750 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp3 juta.
- Anak usia dini menerima Rp750 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp3 juta.
- Anak usia sekolah SD menerima Rp225 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp900 ribu.
- Anak usia sekolah SMP menerima Rp375 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp1,5 juta.
- Anak usia sekolah SMA menerima Rp500 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp2 juta.
- Lansia menerima Rp600 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp2,4 juta.
- Difabel menerima Rp600 ribu selama empat kali dalam setahun atau Rp2,4 juta.
Syarat Penerima Bansos PKH
Warga miskin yang masuk dalam 7 golongan atau kriteria penerima Bansos PKH tidak secara langsung mendapatkan bantuan. Mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Adapun syarat penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga.
- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga.
Cek Daftar Penerima Bansos PKH
Untuk cek apakah nama masuk dalam daftar penerima Bansos PKH atau tidak, warga miskin cukup menyiapakan KTP dan HP untuk masuk link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH: