BERITA DIY – Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih bisa dicairkan ke rekening BRI penerima sampai Oktober 2021.
Namun sebelum cairkan BPUM ke rekening BRI, pelaku Usaha Mikro harus sudah dinyatakan menjadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Tanda jika sudah jadi penerima BPUM salah satunya yaitu dinyatakan terdaftar di link resmi eform BRI.
Berikut alur untuk mengetahui jika pelaku Usaha Mikro tersebut termasuk salah satu penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari BPUM lewat eform BRI:
Baca Juga: Penyaluran BPUM Tak Selesai Sampai September 2021, Simak Cara Ambil Bantuan Lewat BRI
Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 3 Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Klaim BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Ketik link eform BRI di kolom browser pencarian, eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar eform BRI
- Klik Proses Inquiry, tunggu hingga muncul pemberitahuan
- Layar hijau dinyatakan terdaftar menjadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta
- Layar merah menyatakan bahwa pendaftar BPUM gagal dapat Rp1,2 juta
Setelah dinyatakan terdaftar, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pencairan bantuan UMKM Rp1,2 juta ke Bank BRI:
- Ambil nomor antrean
Pengambilan nomor antrean ini dapat dilakukan di sistem eform BRI setelah pelaku Usaha Mikro dinyatakan terdaftar jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta
- Pilih Bank BRI
Proses ambil nomor antrean dapat dilakukan dengan mengisi data sesuai KTP, kemudian pilih Bank BRI terdekat atau Bank BRI sesuai pilihan.
- Pilih jadwal pencairan
Selain itu, juga dapat pilih jadwal pencairan BPUM Rp1,2 juta ke Bank BRI sesuai pilihan.
- Bawa berkas pencairan
Berkas yang harus dibawa yaitu KTP asli dan fotokopi, buku rekening dan ATM jika diperlukan atau jika rekening yang tercantum di sistem eform BRI sama dengan yang dimiliki saat ini, serta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang nantinya akan disediakan Bank BRI.
Pelaku Usaha Mikro yang dinyatakan terdaftar jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta diberikan waktu pencairan hingga lima bulan sejak dana BPUM masuk ke rekening.
Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto melalui laman resmi BRI, bri.co.id, bahwa pencairan BPUM 2021 diperpanjang hingga 5 bbulan, namun jika pelaku Usaha Mikro tidak segera melakukan pencairan maka bantuan UMKM Rp1,2 juta tersebut akan dikembalikan ke kas Negara.
Baca Juga: Cuma 3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di BRI pada Oktober 2021
Itu berarti pelaku Usaha Mikro yang terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM pada bulan September lalu, masih dapat melakukan pencairan BPUM di bulan Oktober ini.***