Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar siswa SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah antara lain;
1. Memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan non formal
3. Terdfatar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP bisa melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT atau RW hingga kelurahan setempat