Belum Dapat BPUM yang Berakhir September? Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan BTPKLW hingga Desember 2021

- 2 Oktober 2021, 06:14 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara daftar BTPKLW bantuan pengganti BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara daftar BTPKLW bantuan pengganti BPUM. /PIXABAY/Raten Kauf

Serupa dengan bantuan dalam program BPUM, bantuan ini juga akan memberikan sejumlah bantuan dana bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPUM Telah Ditutup Kemarin, Apakah BLT UMKM Kembali Diadakan pada 2022? Ini Penjelasan Serta Syarat Lengkapnya

Beberapa syarat pun diberlakukan bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan diri, beberapa syarat tersebut seperti merupakan seorang Warga Negara Indonesia, memiliki usaha mikro, dan terdampak pandemi Covid-19.

Proses pendaftaran atau cara daftar yang dapat dilakukan dalam BTPKLW ini juga cukup mudah. Para pelaku usaha dapat mendaftar melalui kantor Polsek setempat atau sesuai domisili.

Para pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran hanya perlu membawa identitas diri seperti KTP dan KK untuk diverifikasi dan nantinya akan dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: BPUM BRI September 2021 Berakhir, Ada BLT UMKM Baru Buka hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya

Sedangkan dalam proses penyaluran bantuan tersebut pemerintah juga telah memiliki target pelaku usaha yang akan menjadi penerima.

Berdasar pada informasi yang didapatkan total penerima bantuan BTPKLW ini sendiri ditargetkan dapat menyasar hingga jumlah 4.500 PKL atau pelaku usaha.

Demikianlah informasi soal bantuan terbaru dari pemerintah yaitu BTPKLW yang menjadi pengganti dari BPUM yang telah berakhir beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x