Serupa dengan bantuan dalam program BPUM, bantuan ini juga akan memberikan sejumlah bantuan dana bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Beberapa syarat pun diberlakukan bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan diri, beberapa syarat tersebut seperti merupakan seorang Warga Negara Indonesia, memiliki usaha mikro, dan terdampak pandemi Covid-19.
Proses pendaftaran atau cara daftar yang dapat dilakukan dalam BTPKLW ini juga cukup mudah. Para pelaku usaha dapat mendaftar melalui kantor Polsek setempat atau sesuai domisili.
Para pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran hanya perlu membawa identitas diri seperti KTP dan KK untuk diverifikasi dan nantinya akan dapat bantuan tersebut.
Baca Juga: BPUM BRI September 2021 Berakhir, Ada BLT UMKM Baru Buka hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya
Sedangkan dalam proses penyaluran bantuan tersebut pemerintah juga telah memiliki target pelaku usaha yang akan menjadi penerima.
Berdasar pada informasi yang didapatkan total penerima bantuan BTPKLW ini sendiri ditargetkan dapat menyasar hingga jumlah 4.500 PKL atau pelaku usaha.
Demikianlah informasi soal bantuan terbaru dari pemerintah yaitu BTPKLW yang menjadi pengganti dari BPUM yang telah berakhir beberapa waktu lalu.***