Belum Dapat BPUM yang Berakhir September? Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan BTPKLW hingga Desember 2021

- 2 Oktober 2021, 06:14 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara daftar BTPKLW bantuan pengganti BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara daftar BTPKLW bantuan pengganti BPUM. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Program bantuan BPUM telah berakhir pada bulan September 2021. Ketahui program bantuan BLT UMKM yang masih bisa didapatkan hingga Desember 2021.

Seperti diketahu program bantuan BPUM atau BLT UMKM telah selesai atau ditutup penyalurannya tepat pada 30 September 2021.

Penutupan penyaluran ini bertepatan dengan berakhirnya penyaluran BPUM atau BLT UMKM pada Tahap 3 tersebut. Sejumlah pelaku usaha diketahui telah menerima bantuan yang telah dimulai beberapa waktu itu.

Baca Juga: Kriteria 3 Juta Orang yang Berhasil Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, NIK KTP Terdaftar BPUM di Eform BRI dan BNI

Meski demikian proses penyaluran bantuan dalam program BPUM yang dilakukan pada Tahap 3 ini sebelumnya telah dilakukan dalam 2 bulan. Pada masing-masing bulan yaitu Juli dan Agustus itu terdapat sejumlah pelaku usaha.

Total jumlah pelaku usaha yang menerima bantuan BLT UMKM tersebut bahkan mencapai jumlah 3 juta orang. Jumlah itu terbagi dari setiap bulannya seperti Juli yaitu 1,5 juta orang, Agustus 1 juta orang, dan September yang mencapai 500 ribu orang.

Meski demikian dari jumlah yang telah ditetapkan tetap saja terdapat pelaku usaha yang belum terjangkau adanya bantuan untuk pelaku usaha tersebut.

Baca Juga: Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Tenang, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta BTPKLW Oktober 2021

Lebih lanjut, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM tak perlu khawatir, sebab pemerintah memastikan adanya bantuan lain yang akan bergulir hingga akhir Desember 2021.

Pemerintah sendiri telah resmi meluncurkan program terbaru yang akan membantu UMKM yaitu Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang akan menyasar sejumlah pelaku usaha.

Serupa dengan bantuan dalam program BPUM, bantuan ini juga akan memberikan sejumlah bantuan dana bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPUM Telah Ditutup Kemarin, Apakah BLT UMKM Kembali Diadakan pada 2022? Ini Penjelasan Serta Syarat Lengkapnya

Beberapa syarat pun diberlakukan bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan diri, beberapa syarat tersebut seperti merupakan seorang Warga Negara Indonesia, memiliki usaha mikro, dan terdampak pandemi Covid-19.

Proses pendaftaran atau cara daftar yang dapat dilakukan dalam BTPKLW ini juga cukup mudah. Para pelaku usaha dapat mendaftar melalui kantor Polsek setempat atau sesuai domisili.

Para pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran hanya perlu membawa identitas diri seperti KTP dan KK untuk diverifikasi dan nantinya akan dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: BPUM BRI September 2021 Berakhir, Ada BLT UMKM Baru Buka hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya

Sedangkan dalam proses penyaluran bantuan tersebut pemerintah juga telah memiliki target pelaku usaha yang akan menjadi penerima.

Berdasar pada informasi yang didapatkan total penerima bantuan BTPKLW ini sendiri ditargetkan dapat menyasar hingga jumlah 4.500 PKL atau pelaku usaha.

Demikianlah informasi soal bantuan terbaru dari pemerintah yaitu BTPKLW yang menjadi pengganti dari BPUM yang telah berakhir beberapa waktu lalu.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x