BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI melalui sistem resminya, Eform BPUM (eform.bri.co.id).
Pemberitahuan yang sama juga disampaikan pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bahwa pada penyaluran tahap 2 yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu, bantuan Rp1,2 juta hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah menjadi penerima BPUM di tahap sebelumnya.
“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” jelas pihak Kemenkop UKM melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkopukm, 23 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Maaf, BPUM Telah Tutup Hari Ini! 5 Ciri Pelaku Usaha yang Termasuk dalam 100 Ribu Penerima BLT UMKM
Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Eform
Lalu bagaimana jika notifikasi Eform BPUM (eform.bri.co.id) menyatakan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima?
Pelaku UMKM bisa coba cek melalui link resmi lain yang disediakan Bank BNI, karena Bank BNI juga menjadi salah satu bank resmi penyalur bantuan Rp1,2 juta dari BPUM.
Cek melalui sistem resmi banpresbpum.id dan pastikan pelaku UMKM sudah memasukkan NIK KTP secara tepat.
Berikut cara lengkapnya:
- Buka sistem banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP 16 digit secara tepat
- Klik “Cari Data”