Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Jika masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BSU sebesar Rp1 juta untuk sekali cair.
Baca Juga: 3 Kriteria Penerima BSU Tahap 5 yang Diutamakan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Gaji
Kemnaker memberikan fasilitas untuk para pekerja dapat cek status peneriaan BLT Subsidi Gaji melalui website resminya. Berikut cara selengkapnya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
BLT Subsidi Gaji disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima dengan tujuan bantuan dapat diterima tepat sasaran.