4. Bukan PNS/ASN
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Seperti diketahui bersama, Banpres BPUM merupakan program bantuan Pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Setelah dimulai pada tahun 2020 dan awal tahun 2021, penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini kembali disalurkan mulai Juli 2021 seiring dengan diterapkannya PPM Darurat.
Penyaluran berlangsung selama tiga bulan mulai Juli hingga September 2021. Menurut kabar, setelah bulan September, bantuan BPUM tidak akan disalurkan lagi.
Namun, tentu saja hal itu (penyaluran BPUM) akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.