Ini Syarat Pengajuan dan Dokumen Diterima Jadi KPM BLT UMKM atau BPUM, Dapat Rp1,2 Juta Per Orang

- 22 September 2021, 21:11 WIB
ILUSTRASI - Syarat pengajuan dan dokumen jadi KPM BLT UMKM.
ILUSTRASI - Syarat pengajuan dan dokumen jadi KPM BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Syarat pengajuan dan dokumen diterima jadi KPM BLT UMKM atau BPUM akan tersaji di akhir artikel. Penerima bisa mendapatkan Rp1,2 juta per orang.

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memulihkan usaha mikro yang tentu saja mengalami penurunan omzet atau bahkan gulung tikar.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

Untuk mendapatkan atau menjadi KPM BLT UMKM, simak langkah pengecekan status penerima yang tersaji di bawah ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan

Baca Juga: BPUM PKL dan Warteg Cair Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Daftar Penerima BLT UMKM per September 2021

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Apabila nama Anda tidak tercantum, artinya Anda bukan seorang KPM dan tak berhak menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM.

Untuk menjadi penerima, Anda perlu memenuhi syarat-syarat pengajuan yang dapat disimak dalam daftar berikut:

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Lewat 2 Cara Ini, Jika Tidak Lolos Ini Peluang Dapat BLT UMKM pada Tahun 2022

Syarat Dokumen

1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;

2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;

3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;

Baca Juga: Sistem Baru Eform BRI Tahap 3 Tak Muncul Jika NIK KTP Tidak terdaftar BPUM BRI, Cek Solusi Link BLT UMKM Ini  

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;

5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta

6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Syarat Pengajuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca Juga: 8 Hari Lagi! BPUM PNM Mekaar Hanya Untuk yang Memenuhi Syarat Ini, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Sini

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian tata cara menjadi KPM BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x