Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak Jadi Baru di Semua Cabang Kantor Bank Indonesia, Perhatikan Hal Ini

- 22 September 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi syarat dan cara penukaran uang rusak jadi uang baru di kantor Bank Indonesia.
Ilustrasi syarat dan cara penukaran uang rusak jadi uang baru di kantor Bank Indonesia. /pixabay.com/EmAji

Cara penukaran uang rusak ke Bank Indonesia (BI)

  1. Bawa uang rusak yang memenuhi syarat ke kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  2. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  3. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  4. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama

Baca Juga: Viral di TikTok Info BI Menukar Uang Koin Rp 500 Bernilai Rp 750.000, Benarkah?

Uang yang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan menawarkan masyarakat untuk meminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan oleh pihak bank. Jika proses penelitian tidak diperkenankan, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Tunggu apa lagi, bagi masyarakat yang mempunyai uang rusak yang tersimpan. Segera bawa ke kantor bank BI terdekat untuk menukarkan uang rusaknya menjadi uang baru.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x